BREAKING NEWS

 


Dana Desa Retak, Klarifikasi PJ Krampon Justru Bau Pengaburan Fakta

Dana Desa Retak, Klarifikasi PJ Krampon Justru Bau Pengaburan Fakta



Sampang||Garuda08.com – Retaknya proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, justru membuka dugaan serius pengaburan fakta. Klarifikasi PJ Kepala Desa Krampon, Sudar, dinilai tidak hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan publik atas proyek bernilai sekitar Rp244 juta yang rusak sebelum genap satu tahun. Sabtu (03/01/2026).


Menjawab kerusakan rabat beton berupa retak memanjang, PJ Krampon berdalih penyebabnya adalah “pergerakan tanah”. Pernyataan itu dilontarkan tanpa satu pun data teknis, tanpa kajian geoteknik, tanpa uji mutu beton, dan tanpa dokumen pendukung yang bisa diuji secara ilmiah. Dalih tersebut dinilai sebagai jawaban instan yang terkesan asal lempar untuk menghindari tanggung jawab kualitas pekerjaan.


Alibi “pergerakan tanah” itu dinilai semakin janggal mengingat proyek dibiayai Dana Desa dengan anggaran ratusan juta rupiah yang seharusnya direncanakan dengan analisis teknis matang. Publik menilai, jika kerusakan terjadi sedini ini, maka persoalannya bukan sekadar tanah bergerak, melainkan patut diduga kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan bermasalah, termasuk kemungkinan mark up.


Kecurigaan publik makin mengeras ketika muncul pemberitaan bernada positif lebih dulu. PJ Krampon berdalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa”, namun dalih tersebut dinilai sebagai penggiringan opini untuk membangun citra semu, bukan membuka fakta objektif kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


Saat didesak soal dugaan penutupan masalah dan mark up material, PJ Krampon kembali berlindung di balik kalimat pendek: “pekerjaan sesuai RAB”. Pernyataan itu kembali disampaikan tanpa membuka dokumen RAB, tanpa rincian volume material, dan tanpa data realisasi anggaran, sehingga dinilai tak lebih dari klaim sepihak yang sulit dipercaya.


Upaya meminta keterbukaan dokumen perencanaan dan penggunaan Dana Desa juga mentok. PJ Krampon justru menunjuk papan informasi proyek yang hanya berisi informasi umum, tanpa spesifikasi teknis dan rincian anggaran, sebuah praktik yang dinilai sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban transparansi.


“Dalih teknis tanpa data itu bukan klarifikasi, tapi pengaburan. Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya semua dokumen dibuka ke publik,” ujar Agus Sugito, pemerhati kebijakan publik di Sampang.


Retaknya rabat beton di usia dini, ditambah dalih teknis tanpa bukti dan ketertutupan informasi, membuat persoalan ini dinilai bukan lagi cacat teknis biasa, melainkan mengarah pada indikasi kuat maladministrasi dan dugaan pembohongan publik dalam pengelolaan Dana Desa.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Krampon belum membuka dokumen anggaran, belum menyampaikan penjelasan teknis yang dapat diverifikasi, dan belum menunjukkan itikad perbaikan terbuka, memperkuat dugaan bahwa klarifikasi PJ Krampon lebih bertujuan menutup masalah ketimbang menyelesaikannya. (Fit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image