Saat Beras Rakyat Dipangkas dan Dana Desa Diduga Digarong, Camat Omben Kompak Bungkam
0 menit baca
Saat Beras Rakyat Dipangkas dan Dana Desa Diduga Digarong, Camat Omben Kompak Bungkam
SAMPANG||Garuda08.com - Dugaan penyelewengan bantuan pangan, proyek Dana Desa yang janggal, hingga BUMDes fiktif menyeret Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ke pusaran skandal serius. Ironisnya, saat rentetan persoalan mencuat ke publik, para pemangku kebijakan justru kompak bungkam, termasuk Camat Omben yang semestinya berada di garis depan pengawasan.
Fakta paling mencolok muncul dari penyaluran bantuan pangan pemerintah. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, diduga hanya memperoleh setengahnya: 10 kilogram beras dan 2 liter minyak. Pemotongan sepihak ini memicu kemarahan warga dan menabrak aturan Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang sebelumnya dikenal sebagai BPNT dan PKH.
Dalam skema nasional berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), besaran bantuan ditetapkan pemerintah pusat dan tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, kecuali melalui mekanisme evaluasi resmi. Namun di Desa Meteng, bantuan justru menyusut tanpa penjelasan terbuka.
Keanehan tak berhenti di situ. Penyaluran bantuan diduga tidak dilakukan di balai desa, melainkan di rumah seorang tokoh lokal bernama H. Muhiddin, yang secara de facto dijadikan “balai desa” oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Meteng. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur dan pengaburan akuntabilitas.
Saat polemik bantuan pangan belum mereda, sorotan baru mencuat dari realisasi Dana Desa tahun 2025. Dalam laporan resmi, tercatat dua proyek rabat beton:
– Dusun Legen 1 senilai Rp185.384.400
– Dusun Legen 2 senilai Rp117.427.000
Total anggaran mencapai Rp301.811.400. Namun kondisi fisik jalan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran, memunculkan dugaan ketidaksesuaian realisasi proyek.
Program BUMDes pun ikut disorot. Penyertaan modal sebesar Rp150 juta dilaporkan untuk pengadaan kandang dan ayam. Fakta di lapangan justru menunjukkan kandang kosong, tanpa satu pun ayam seperti tercantum dalam laporan kegiatan.
Ke mana dana itu mengalir? Ke mana ayam-ayam tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini mengambang tanpa jawaban. Hingga kini, PJ Kepala Desa Meteng, Pendamping Lokal Desa, dan Camat Omben memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada langkah korektif yang disampaikan ke publik.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai situasi ini sebagai sinyal keras kegagalan tata kelola pemerintahan desa.
“Pengurangan bantuan, penyaluran tidak sesuai prosedur, hingga laporan yang tidak selaras dengan fakta lapangan bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini sudah masuk maladministrasi serius dan berpotensi pidana,” kata Agus, Selasa (06/01).
Ia menegaskan, sikap bungkam para pejabat justru memperparah keadaan.
“Diamnya pemangku kebijakan sama artinya dengan membiarkan pelanggaran berlangsung. Ini berbahaya,” ujarnya.
Agus juga menyoroti keras peran Camat Omben yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
“Camat bukan stempel administrasi. Ia punya tanggung jawab moral dan struktural. Jika camat ikut bungkam, maka integritas sistem pengawasan di tingkat kecamatan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang dan APIP segera melakukan audit investigatif terbuka, bukan sekadar klarifikasi formal di atas kertas.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jangan sampai berubah menjadi ruang gelap yang kebal hukum,” pungkasnya.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Sampang. Apakah pembiaran ini akan terus berlangsung, atau justru dibuka secara terang-benderang demi menjawab kegelisahan warga Desa Meteng?. Ataukah masyarakat harus melangkah lebih jauh, menggelar audiensi ke Inspektorat, menuntut pertanggungjawaban atas bungkamnya aparat desa dan kecamatan?. (Fit)






